Kegiatan usaha pengadaan barang dan jasa dilakukan untuk kebutuhan PT. Timah (Persero) Tbk dan Perusahaan Anak serta perusahaan/instansi lain.
Kegiatan usaha pengadaan barang dan jasa dilakukan untuk kebutuhan PT. Timah (Persero) Tbk dan Perusahaan Anak serta perusahaan/instansi lain.
Kegiatan usaha pengadaan barang dan jasa dilakukan untuk kebutuhan PT. Timah (Persero) Tbk dan Perusahaan Anak serta perusahaan/instansi lain.
Kegiatan Jasa Pertambangan dan Jasa Reklamasi (Pasca Tambang) selama ini fokus untuk lokasi tambang di Pulau Bangka, namun pada tahun 2008 memperluas lokasi tambang di Pulau Belitung.
Kegiatan usaha jasa transportasi sejak tahun 2007 diberikan kepercayaan untuk mengelola kendaraan operasional yang dipergunakan PT Timah (Persero) Tbk. dan Perusahaan Anak disamping untuk kebutuhan individu yang memerlukan.
Berbekal dengan pengalaman, peralatan yang cukup dan tenaga kerja profesional yang dilandasi dengan itikad baik dan eksis agar dapat memberikan hasil kerja serta pencapaian totalitas kerja yang optimal.